Sabtu | 07 Desember 2024 09:03:02 WIB
HUKUM
DIREKTUR LBH - GARNAS KECAM TINDAKAN PENGANIAYAAN DLM TAHANAN POLRES BIMA
RAKYATNASIONAL.COM,- DIREKTUR LBH - GARNAS KECAM TINDAKAN PENGANIAYAAN DLM TAHANAN POLRES BIMA
Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum anggota BPD desa Sanolo kecamatan Bolo Kabupaten Bima di dalam tahanan Polres Bima pada tgl 20 nopember 2024 sangatlah ironis dimana saudara Subhan pelaku dugaan kasus pemerkosaan yang di tahan oleh pihak polres Bima di datangi oleh oknum anggata BPD desa tersebut berinisial R melakukan penganiayaan terhadap Subhan dan menyebabkan pendaharan di mulut dan 1 giginya copot ,ketika di konfirmasi atas kejadian itu terhadap Kasat Tahti Salahudin Via tlp namun tdk aktif.
Di tempat terpisah kami berbincang - bincang dgn Direktur LBH - GARDA NASIONAL, yang juga Direktur Eksekutif Komite Anti Korupsi Indonesia, Andi Baharuddin,SH di kantornya jln.kyai caringin no.2 Jakarta pusat, Mengecam keras tindakan kriminal penganiayaan tersebut ,ini kejadian yang luar bisa jgn di anggap kriminal biasa karena kejadiannya di dalam tahanan polres Bima, dimana oknum ini masuk dgn bebas melakukan tindakan pemukulan terhadap tahanan Subhan sampai giginya 1 copot ,terus di mana aparat saat itu,seharusnya tahanan itu di lindungi bahkan pengunjung/penjenguk seharusnya dapat ijin dulu dari penyidik yg menanganinya baru bisa di temuin, tapi ini aneh ada orang bebas datang melakukan tindak pidana dalam tahanan di biarkarkan oleh oknum aparat.
Lebih jauh Andi memaparkan bahwa pihaknya meminta Kapolres Bima memberikan sansi yg tegas terhadap jajarannya atas kejadian itu,karena kejadian tersebut bukan hal sepeleh tapi hal serius yg wajib di benahi kedepannya.
Kami menyoroti kasus ini berawal dari penangkapan Subhan pelaku dugaan kasus pemerkosaan terhadap pacar selingkuhannya yg terjadi di Desa sanolo kec.Bolo Kabupaten Bima ,pada saat itu keluarga korban bertindak main hakim sendiri dgn merusak rmh di duga pelaku , dan yg kedua ada oknum BPD desa Sanolo datang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Subhan di dalam tahanan Polres Bima,ini tidak bisa di biarkan oleh aparat kepolisian, di negara ini ada tempat bagi siapapun yg melakukan tindakan pidana dalam bentuk apapun, untuk itu kami minta Kapolres Bima Tangkap dan proses pelaku penganiayaan dalan tahanan polres tersebut sesuai koridor hukum yg berlaku jangan di biarkan dgn berbagai alasan karena dapat mencoret nama baik institusi Polres Bima itu sendiri, ujar Andi dalam mengakhiri perbincangannya.
Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum anggota BPD desa Sanolo kecamatan Bolo Kabupaten Bima di dalam tahanan Polres Bima pada tgl 20 nopember 2024 sangatlah ironis dimana saudara Subhan pelaku dugaan kasus pemerkosaan yang di tahan oleh pihak polres Bima di datangi oleh oknum anggata BPD desa tersebut berinisial R melakukan penganiayaan terhadap Subhan dan menyebabkan pendaharan di mulut dan 1 giginya copot ,ketika di konfirmasi atas kejadian itu terhadap Kasat Tahti Salahudin Via tlp namun tdk aktif.
Di tempat terpisah kami berbincang - bincang dgn Direktur LBH - GARDA NASIONAL, yang juga Direktur Eksekutif Komite Anti Korupsi Indonesia, Andi Baharuddin,SH di kantornya jln.kyai caringin no.2 Jakarta pusat, Mengecam keras tindakan kriminal penganiayaan tersebut ,ini kejadian yang luar bisa jgn di anggap kriminal biasa karena kejadiannya di dalam tahanan polres Bima, dimana oknum ini masuk dgn bebas melakukan tindakan pemukulan terhadap tahanan Subhan sampai giginya 1 copot ,terus di mana aparat saat itu,seharusnya tahanan itu di lindungi bahkan pengunjung/penjenguk seharusnya dapat ijin dulu dari penyidik yg menanganinya baru bisa di temuin, tapi ini aneh ada orang bebas datang melakukan tindak pidana dalam tahanan di biarkarkan oleh oknum aparat.
Lebih jauh Andi memaparkan bahwa pihaknya meminta Kapolres Bima memberikan sansi yg tegas terhadap jajarannya atas kejadian itu,karena kejadian tersebut bukan hal sepeleh tapi hal serius yg wajib di benahi kedepannya.
Kami menyoroti kasus ini berawal dari penangkapan Subhan pelaku dugaan kasus pemerkosaan terhadap pacar selingkuhannya yg terjadi di Desa sanolo kec.Bolo Kabupaten Bima ,pada saat itu keluarga korban bertindak main hakim sendiri dgn merusak rmh di duga pelaku , dan yg kedua ada oknum BPD desa Sanolo datang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Subhan di dalam tahanan Polres Bima,ini tidak bisa di biarkan oleh aparat kepolisian, di negara ini ada tempat bagi siapapun yg melakukan tindakan pidana dalam bentuk apapun, untuk itu kami minta Kapolres Bima Tangkap dan proses pelaku penganiayaan dalan tahanan polres tersebut sesuai koridor hukum yg berlaku jangan di biarkan dgn berbagai alasan karena dapat mencoret nama baik institusi Polres Bima itu sendiri, ujar Andi dalam mengakhiri perbincangannya.