Kamis | 22 Agustus 2024 15:00:37 WIB
LIPUTAN KHUSUS
Banteng Jakarta Timur mendatangi Polsek dan Koramil di 10 Kecamatan
RAKYATNASIONAL.COM,- Banteng Jakarta Timur mendatangi Polsek dan Koramil di 10 Kecamatan
Setelah MK membacakan Amar Putusan di tanggal 20 Agustus yang seharusnya membuat gembira Rakyat, namun penguasa menyuguhkan praktek-praktek peristiwa politik yang sungguh anomali dan menjiikkan dengan merekayasa Hukum dan Konstitusi. Rakyat merasa dikhianati oleh DPR RI yang mencoba membegal Keputusan MK melalui Rapat Badan Legislatif nya.
Pembegalan Keputusan itu menimbulkan kegelisahan dan keresahan rakyat. Rakyat beramai-ramai menyampaikan rasa kekecewaan nya dengan mendatangi kantor-kantor maupun sekretariat PDI Perjuangan di berbagai pelosok di Jakarta Timur.
Eko Witjaksono sebagai Sekretaris DPC, mengungkapkan "Hal yang lumrah Rakyat mengadu kepada PDI Perjuangan, karena mereka menilai hanya PDI Perjuangan yang masih konsisten dalam menjaga supremasi hukum".
Dan hari ini secara serentak seluruh kader Partai di 10 Kecamatan di Jakarta Timur mendatangi Mapolsek dan Makoramil untuk menyampaikan 5 butir kegelisahan warga khususnya di Jakarta, diantaranya :
1. Kecewa teramat sangat melihat kelembagaan DPR RI tidak Menjalankan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 & 70 tentang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang bersifat final dan mengikat.
2. Kecewa terhadap upaya Merevisi Undang-Undang Pilkada yang membegal Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut.
3. Belum ada langkah penegakan Hukum, dari pelaku praktek Pencurian dan Pemalsuan Data Penduduk demi kepentingan kekuasaan pada Pemilu Kepala Daerah Jakarta.
4. Hak politik Rakyat Jakarta, dibelenggu dengan hadirnya calon boneka yang dipaksakan.
5. Mengajak Aparatur Negara baik Sipil maupun Militer untuk tetap teguh berada di jalan rakyat
Setelah MK membacakan Amar Putusan di tanggal 20 Agustus yang seharusnya membuat gembira Rakyat, namun penguasa menyuguhkan praktek-praktek peristiwa politik yang sungguh anomali dan menjiikkan dengan merekayasa Hukum dan Konstitusi. Rakyat merasa dikhianati oleh DPR RI yang mencoba membegal Keputusan MK melalui Rapat Badan Legislatif nya.
Pembegalan Keputusan itu menimbulkan kegelisahan dan keresahan rakyat. Rakyat beramai-ramai menyampaikan rasa kekecewaan nya dengan mendatangi kantor-kantor maupun sekretariat PDI Perjuangan di berbagai pelosok di Jakarta Timur.
Eko Witjaksono sebagai Sekretaris DPC, mengungkapkan "Hal yang lumrah Rakyat mengadu kepada PDI Perjuangan, karena mereka menilai hanya PDI Perjuangan yang masih konsisten dalam menjaga supremasi hukum".
Dan hari ini secara serentak seluruh kader Partai di 10 Kecamatan di Jakarta Timur mendatangi Mapolsek dan Makoramil untuk menyampaikan 5 butir kegelisahan warga khususnya di Jakarta, diantaranya :
1. Kecewa teramat sangat melihat kelembagaan DPR RI tidak Menjalankan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 & 70 tentang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang bersifat final dan mengikat.
2. Kecewa terhadap upaya Merevisi Undang-Undang Pilkada yang membegal Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut.
3. Belum ada langkah penegakan Hukum, dari pelaku praktek Pencurian dan Pemalsuan Data Penduduk demi kepentingan kekuasaan pada Pemilu Kepala Daerah Jakarta.
4. Hak politik Rakyat Jakarta, dibelenggu dengan hadirnya calon boneka yang dipaksakan.
5. Mengajak Aparatur Negara baik Sipil maupun Militer untuk tetap teguh berada di jalan rakyat