RAKYATNASIONAL.COM
FOLLOW BNC Like Like Like Like
Jumat | 05 Juli 2024 13:59:04 WIB

NASIONAL

KERMAHUDHATARA Menggerakkan Hukum Adat Untuk Kesejahteraan Bangsa

REDAKSI - RAKYATNASIONAL.COM
KERMAHUDHATARA Menggerakkan Hukum Adat Untuk Kesejahteraan Bangsa
RAKYATNASIONAL.COM,- Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (KERMAHUDHATARA) Menggerakkan Budaya Untuk Kesejahteraan Bangsa

Indonesia yang beraneka ragam Suku Ras dan Budaya merupakan kekuatan besar dalam membangun bingkai NKRI, namun demikian kesejahteraan masyarakat Indonesia belum merata, untuk itulah tokoh - tokoh adat Nusantara bersatu membentuk wadah Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (KERMAHUDHATARA)

Ketua umum KERMAHUDATARA, Dr HP Panggabean menyesalkan pembekuan hukum adat di Indonesia sehingga menimbulkan banyak sengketa waris hingga perceraian di desa-desa, untuk itu kita harus bergerak untuk membangun peserta Tokoh adat, agar ada juga wakil Utusan Adat di DPR/MPR, berbeda dengan DPD, karena pada kenyataannya DPD banyak diisi orang partai politik, dan kita akan segera membentuk Satuan Kerja Adat hingga ke tingkat desa, harapnya.

Sementara Dr Nelson Simanjuntak M.Si menegaskan bahwa Indonesia sebagaimana amanat UUD 45 telah menegaskan bahwa Pemerintah mengakui dan melindungi hak-hak Kesatuan masyarakat hukum adat dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 secara prosedural telah mengatur fungsi lembaga adat desa sebagai mitra kerja pemerintah Desa bagaimana praktek politik ekonomi sosial dan hukum dalam menerapkan undang-undang Desa perlu dicermati melalui makalah ini.

Namun pada kenyataannya pemerintah daerah banyak yang belum memiliki perlindungan hukum tentang hukum adat, melalui peraturan daerah, sehingga Indonesia yang memiliki kekayaan alam yang melimpah namun masih ada jurang antara si Miskin dan si Kaya, sehingga terjadi urbanisasi masyarakat dari desa ke perkotaan Untuk itulah KERMAHUDATARA. Sebagai lembaga Nirlaba hadir untuk turut serta mensejahterakan masyarakat di desa-desa dengan penerapan hukum adat serta mengawasi dan melindungi sumber daya alam di desa-desa Juga meningkatkan peran lembaga adat desa (LAD). Serta mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat peraturan daerah yang mengatur fungsi lembaga adat desa.

Pemerintah yang baru dibawah kepemimpinan Prabowo - Gibran beserta Kabinetnya harus melakukan evaluasi, dimana saat ini 75% masyarakat Indonesia masih miskin, dan sebagian besar masih tinggal di pedesaan Untuk itulah kebijakan harus dibuat untuk menghormati dan memelihara nilai-nilai budaya Indonesia untuk mensejahterakan masyarakat dan membentuk landasan desa adat seta melestarikan adat istiadat desa untuk memelihara nilai-nilai budaya masyarakat nusantara, pinta Dr Nelson Simanjuntak M.Si.(Red)
News Update