RAKYATNASIONAL.COM
FOLLOW BNC Like Like Like Like
Rabu | 21 September 2022 16:45:43 WIB

NASIONAL

ASPIRASI APTISI WILAYAH III DKI JAKARTA

REDAKSI - RAKYATNASIONAL.COM
ASPIRASI APTISI WILAYAH III DKI JAKARTA
RAKYATNASIONAL.COM,- ASPIRASI APTISI WILAYAH III DKI JAKARTA

Dalam menyikapi gejolak perguruan tinggi di Jakarta, khususnya menyangkut rencana pemerintah dan DPRRI untuk merevisi UU Sisdiknas, yang saat ini telah beredar RUU SISDIKNAS 2022, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah III Jakarta, Prof Raihan pada wartawan mengungkapkan, bahwa sebagaimana isu-isu yang beredar tentang beredarnya RUU SISDIKNAS 2022 menjadi perhatian penuh bagi pengelola pendidikan, serta Asosiasi perguruan tinggi seperti APTISI. Tentunya dengan perubahan dan perkembangan peraturan dan perundang-undangan, perlu disiapkan masa transisi dan tentunya Serta adanya sinkronisasi dalam berbagai hal itu yang ada saat ini.

Yang pertama yang berkaitan dengan perubahan yang terlalu cepat dari proses akreditasi bagi program studi terutama dari BAN PT ke beberapa LAM PT pendidikan Tingginya. ini kami minta sebagai input Bahwa perlu adanya masa transisi selama minimal 1 Tahun, karena perlu alternatif dalam penanganan ini, dikarenakan tidak semua Prodi mampu membayar LAM. sebetulnya pemerintah juga sudah memfasilitasi tetapi mungkin dengan persyaratan tersebut sehingga tidak semua bisa terakomodir pada bantuan pemerintah tersebut terutama bagi perguruan tinggi yang program studinya jumlah mahasiswanya minimalis, jadi menurut hemat kami beberapa saran sebagai solusi dalam menangani ini perlu masa transisi peralihan akreditasi minimal 1 tahun, tetap dilakukan Oleh LAM PT secara otomatis untuk membantu meringankan administrasi beban dan lain sebagainya, sedangkan yang sudah melakukan akreditasi LAM PT sudah terlanjur tetap berjalan dan ini merupakan uji coba bagi lam PT tentunya selama 1 tahun dan Nanti dari situ ada evaluasi dalam memberikan pelayanan atau kemampuan dalam syarat akreditasi.

Yang kedua masalah penerimaan mahasiswa baru cukup tidak menggembirakan, terutama bagi perguruan tinggi, karena perguruan tinggi negeri menggunakan berbagai jalur, Dan ini memiliki multiplier effect kepada jumlah mahasiswa tinggi tinggi swasta, seakan - akan menjadi ladang bisnis materi dan memberikan peluang negatif pada pengelola perguruan tinggi negeri untuk menerima uang di diluar sistem di perguruan tingginya, kemudian adanya ujian kompetensi yang khusus bagi PTS dirasa sangat berat, karena waktu dan biaya, baik PTS di daerah dan sebagian PTS di Jakarta, sebaiknya Dikembalikan pada Undang - Undang No. 12 tahun 2012 adanya bantuan pemerintah, dan kami berterima kasih sekali, tetapi karena porsi PTS dengan mahasiswa jumlah yang besar tentunya bisa di alokasikan lebih besar lagi kepada PTS di seluruh Indonesia, khususnya di Jakarta.

Yang terakhir yang muncul dengan berkembangnya dan menjadi hal yang akhir-akhir ini sangat keras dari beberapa Asosiasi seperti PGRI juga adanya rancangan adanya rancangan undang-undang Sisdiknas tahun 2022 yang baru ini, perlu melibatkan seluas luasnya asosiasi yang yang bergerak di pendidikan tinggi , tentunya semua komponen APTISI maupun organisasi lainnya, intensif dalam waktu yang tidak relatif singkat dengan jumlah hitungan jam dan menit, nah ini diperlukan agar terdapat konsistenisasi terhadap Undang-undang yang lalu juga terkait pemerintah dengan Undang - Undang Guru dan dosen, dan yang sebelumnya memberikan Profesi guru dan dosen, menjadi Suatu profesi di tahun sebelumnya.

Oleh karena itu rancangan undang-undang sisdiknas ini juga harus memperhatikan undang-undang aturan yang terkait, agar hal-hal yang selama ini telah dilaksanakan dengan baik, serta telah meningkatkan kualitas pendidikan, agar tetap terjaga dan diakomodir pada Undang undang Sisdiknas 2022, pinta Prof Raihan. (red)
News Update