RAKYATNASIONAL.COM
FOLLOW BNC Like Like Like Like
Sabtu | 26 Mei 2018 15:56:26 WIB

LIPUTAN KHUSUS

Wakil Ketua BPK RI, Prof. DR. Bahrullah Akbar Jadir Di Jogja

REDAKSI - RAKYATNASIONAL.COM
Wakil Ketua BPK RI, Prof. DR. Bahrullah Akbar Jadir Di Jogja
RAKYATNASIONAL.COM,- Jogjakarta
Wakil Ketua BPK RI, Prof. DR. Bahrullah Akbar menghadiri Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Daerah Istimewa Yojakarta (DIY) dalam Sidang Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY yang dihadiri oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung, Wakil Ketua dan Anggota DPRD DIY, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, serta para pejabat di lingkungan Perwakilan BPK Provinsi DIY dan Pemda DIY, Jumat (25/5).

"Opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan," ujar Bahrullah Akbar, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada wartawan disela-sela acara.

Bahrullah menjelaskan, dalam paripurna tersebut, BPK kembali memberikan opini WTP atas LKPD DIY Tahun Anggaran 2017.

Wakil Ketua BPK yang hadir didampingi oleh Auditor Utama BPK, Bambang Pamungkas menambahkan bahwa, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. “Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini.

Pada akhir sambutannya, Wakil ketua BPK, berharap LKPD yang telah diaudit oleh BPK dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Oleh karena itu, BPK bersedia memberikan penjelasan bilamana pimpinan atau anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi laporan.

“DPRD dapat mengusulkan pertemuan dengan Perwakilan BPK Provinsi DI Yogyakarta untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas,” pungkasnya. (Red).
News Update