RAKYATNASIONAL.COM
FOLLOW BNC Like Like Like Like
Senin | 12 Februari 2018 16:21:13 WIB

NASIONAL

Bakamla RI Dukung Upaya Pemerintah Kapal Catrang Kembali Melaut

REDAKSI - RAKYATNASIONAL.COM
Bakamla RI Dukung Upaya Pemerintah Kapal Catrang Kembali Melaut
RAKYATNASIONAL.COM,-

Bakamla RI Dukung Upaya Pemerintah Kapal Catrang Kembali Melaut


 


 


Jakarta, 12 Februari 2018 (Humas Bakamla RI) --- Bakamla RI mendukung upaya pemerintah agar nelayan pengguna kapal cantrang dapat kembali melaut. Upaya tersebut disampaikan saat Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Ari Soedowo, S.E., M.H. menghadiri acara Konferensi Pers Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Gedung Mina Bahari Lantai 6, Jalan Merdeka Timur, No. 6, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/02/2018).


 


Konfrensi pers Menetri Susi Pudjiastuti dihadiri Kepala Bakamla RI, Wakasal Laksdya TNI Achmad Taufiequrrachman, Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol M. Chaerul Noor Alamsyah, Para Eslon I jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta sejumlah awak media.


 


Kepala Bakamla RI selaku Wakil Kepala Harian Satgas 115 Illegal Fishing yang berada di bawah naungan Kementrian Kelautan dan Perikanan, senantiasa mendukung program tersebut sebagai salah satu bentuk sinergitas dengan komponen terkait yang menagani masalah hukum di bidang kemaritiman.


 


Dukungan Bakamla RI dalam upaya pemerintah agar kapal cantrang dapat kembali melaut sangat peting mengingat kapasitas Bakamla RI serta penegak hukum dilaut lainnya memiliki peran penegakkan hukum dalam menangkap, menghentikan, memeriksa dan menahan terhadap aktifitas kapal yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah perairan yurisdiksi nasional.


 


Pada kesempatan tersebut Menteri Susi menyampaikan tentang mekanisme peralihan kapal cantrang antara lain:


1. Melakukan pendataan dan wawancara 


2. Menyerahkan dokumen asli & fotokopi yang terdiri dari: 


a) NPWP 


b) KTP 


c) SIUP 


d) Kartu Keluarga/Surat Keterangan Kematian 


e) Surat Ukur 


f) PAS Besar 


g) Sertifikat kelaikan 


h) Grosse Akta 


i) Akta Jual Beli 


j) Grosse Akta Balik Nama 


3. Surat pernyataan kesanggupan untuk beralih alat tangkap dan memenuhi kewajiban lainnya seperti; 


pemasangan VMS dan melakukan pembayaran PNBP 


4. Fasilitas kemudahan untuk mengganti alat tangkap 


5. Surat Pernyataan Melaut yang ditandatangani oleh nakhoda 


6. Surat Keterangan Melaut diterbitkan oleh KKP


 


Menteri Susi Pudjiastuti menegaskan instruksi Presiden RI Joko Widodo bahwa kapal cantrang diperbolehkan untuk beroperasi hanya di wilayah Pantura Jawa dan tidak diperbolehkan untuk menambah kapal lagi.


 


Sementara ini kapal cantrang hanya diperbolekan beroperasi di dua tempat, yakni di Tegal dan Rembang. Data yang diperoleh Tim Khusus Peralihan Cantrang Kementerian Kelautan dan Perikanan di Tegal dan Rembang sebagai berikut:


 


TEGAL, 1-4 Februari 2018. REMBANG, 12-14 Februari 2018 


Keterangan Jumlah 


Layak melaut kembali 229 kapal* 


Belum layak 111 kapal 


PNBP (9 Feb 2018) Rp 4,025M 


*Belum semua melaut karena belum memasang 


VMS & keadaan cuaca 


Keterangan Jumlah 


Kapal > 30 GT 259 kapal 


Kapal < 30 GT 77 Kapal 


75% pemilik kapal cantrang tidak sesuai 


dengan yang tercantum di dalam dokumen kepemilikan kapal.


 


 


Autentikasi: 


Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono


 


Foto:


Humas Bakamla RI

News Update